Bus Yang Melanggar,Tarif, Izin Akan Dibekukan

Rabu, 26 September 2007 | 09:48 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi:inas Perhubungan Kota Bekasi mengingatkan kepada perusahaan otobus (PO) beserta biro perjalanan agar tidak bermain curang memberlakukan tarif penumpang arus mudik lebaran. PO dan biro perjalanan yang melanggar izin trayeknya akan dibekukan.

"Kalau curang tidak diperbolehkan beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji, Rabu (26/9).

Tarif angkutan lebaran tahun 2007 dari Kota Bekasi berlaku tarif atas dan tarif bawah yang dihitung berdasarkan jarak tempuh masing-masing wilayah tujuan. Untuk tarif atas, wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara) Rp 130 per kilometer, wilayah II (Kalimantan, Sulawesi) Rp 143 per kilometer.

Sementara biaya tarif bawah. Untuk wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara) Rp 80 per kilometer, dan wilayah II (Kalimantan, Sulawesi) Rp 88 per kilometer. Besaran tarif itu, berlaku umum untuk semua jenis angkutan lebaran di darat maupun di laut.

Untuk meminimalisir kecurangan tarif itu, Dinas Perhubungan Kota Bekasi membentuk tim pengawas. Tugasnya, melakukan pengecekan tarif secara rutin seluruh PO dan biro perjalanan sejak H minus 7 sampai H minus 1.
"Yang susah diawasi itu kalau penumpang naik di tengah jalan, sopir bus sering kali menarik biaya tinggi. Kami imbau kepada penumpang agar naik di terminal," katanya.

Hamluddin

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :