|
Warga Gusuran Koja Blokir Akses Masuk Pelabuhan
Kamis, 27 September 2007 | 12:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sekitar 500 warga korban penggusuran kawasan Koja Utara, Jakarta Utara menggelar unjuk rasa menuntut penyelesaian ganti rugi lahan pada PT. Pelindo II, Kamis (27/09).
Dalam aksinya, mereka sempat memblokir jalan masuk menuju terminal peti kemas Koja sehingga mengakibatkan belasan truk pengangkut peti kemas terpaksa diparkir di pinggir jalan.
Aksi ini dimulai sekitar pukul 08.00 WIB di pintu masuk unit terminal peti kemas(UTPK) Koja di Jalan Jampea. Massa menggelar spanduk bertuliskan kecaman atas tindakan PT. Pelindo yang memberlakukan ganti rugi secara diskriminatif.
Menurut Siregar, tokoh warga Koja Utara, pangkal masalah terjadi tahun 1994. Saat itu, sekitar 4.200 keluarga yang menempati lahan pantai seluas 92 hektar direlokasi oleh PT Pelindo. Sebab lahan itu akan dibangun terminal peti kemas, yang sekarang menjadi UTPK Koja.
Namun saat membebaskan lahan, warga hanya diberi ganti rugi Rp 100 ribu per meter persegi dengan alasan status lahannya ialah eigendom verfonding atau limpahan dari pemerintah Kolonial. Warga dinilai tidak mengantongi sertifikat kepemilikan lahan. "Jelas kami menolak, karena sebagian diantara kami ada yang memiliki sertifikat." kata Siregar.
Fery Firmansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|