close

Polisi Limpahkan Tersangka Penculik Raisah Ke Jaksa

Rabu, 24 Oktober 2007 | 14:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus penculikan Raisah Ali, 5 tahun, putri pengusaha Ali Said, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini.

Kepala Satuan Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Fadil Imran, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan dua tersangka kasus itu ke jaksa. Mereka adalah Yogi Permana, 27 tahun, otak penculikan itu, dan Anggana Harjakusuma, 26 tahun. "Berkas kasusnya sudah lengkap sekitar dua pekan lalu," kata Fadil, Rabu (24/10).

Tiga tersangka lain, John, Fahri, Basri (ketiga nama tersebut bukan nama sebenarnya) sudah diserahkan lebih dulu akhir September lalu. Ketiganya masih berstatus siswa sebuah SMA di Jakarta Pusat.

Mereka berlima menculik Raisah pada 15 Agustus lalu. Raisah dibawa berputar-putar ke beberapa daerah di Jawa Barat. Pada 23 Agustus, dua tersangka ditangkap. Tiga orang lagi menyusul sehari kemudian, bersamaan dengan ditemukannya Raisah.

IBNU RUSYDI

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan