Kontrak TPA Bantar Gebang Diperpanjang
Kamis, 25 Oktober 2007 | 16:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kontrak kerja bersama antara Pemerintah DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang pemanfaatan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Bantar Gebang, diperpanjang dua tahun hingga Juli 2009.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi mengemukakan kontrak kerja terbaru diperoleh setelah kontrak lama berakhir Juli 2007 lalu. "Sejauh ini pemerintah DKI belum memiliki lahan sampah sendiri, tidak ada pilihan kecuali membuang sampah ke Bekasi, di TPA Bantar Gebang," kata Tjandra kepada Tempo, Kamis (25/10).
Diakui Tjandra, sampah di kawasan TPA Bantar Gebang sudah melebihi kapasitas. Luas TPA sebenarnya 108 hektar, tidak cukup menampung luapan sampah milik warga Jakarta dengan besaran volume rata-rata 6 ribu ton per hari.
Dalam kontrak baru tersebut, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi membuat klausa baru Pemerintah DKI wajib membangun pabrik pengelolahan sampah menjadi pupuk ataupun metan, agar volume sampah bisa dikurangi.
Hamluddin





