|
Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi
Rabu, 31 Oktober 2007 | 17:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Narkotika Nasional dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangkap empat orang pengedar pil ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 4900 butir pil ekstasi senilai Rp 245 juta.
Kepala Unit III Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Hasan Amrozi menerangkan tersangka merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam penjara. "Sudah kami intai sejak tiga minggu lalu," ujar dia ketika membeikan keterangan di kantor BNN, Jakarta Timur hari ini.
Peristiwa bermula dari penangkapan SJT, 36 tahun, di depan sebuah hotel di Jalan Mangga Besar Raya pada 27 Oktober lalu. Tersangka tertangkap tangan membawa 97 butir ekstasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui beberapa nama lain yang ikut terlibat. Mereka adalah IS, 27 tahun, warga Cipinang Pulo, Jakara Timur, dan WD, 19 tahun, warga Jatinegara, Jakarta Timur.
Kedua tersangka ditangkap di depan Pom Bensin By Pass Jalan Pemuda Rawamangun ketika membawa 4007 butir ekstasi. Menurut pengakuan IS, kata Hasan, barang itu ia peroleh melalui LKF, terpidana kasus narkotika yang masih menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Salemba.
Dalam pengembangan, polisi juga meringkus DS, 23 tahun. Dia tertangkap tangan membawa 500 butir ekstasi di depan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Riky Ferdianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|