Depkes: Rumah Sakit Suliyanti Saroso Tak Bersalah

Rabu, 31 Oktober 2007 | 19:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:


Departemen Kesehatan menyatakan Rumah Sakit Suliyanti Saroso tak bersalah dalam kasus pulangnya SAF, bocah berusia 3 tahun, pasien yang positif flu burung. Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan, Lily Sulistyowati, menyatakan, rumah sakit tak bisa melarang pasien untuk pulang. "Pasien punya hak untuk pulang," katanya kepada wartawan hari ini.

Menurut Lily, segala risiko akan menjadi tanggungan pasien. Pilihan keluarga SAF untuk membawa anaknya pulang justru akan merugikan pasien. "Konsumsi obatnya menjadi sulit diawasi," katanya.

SAF, warga Desa Suka Asih Rt 05/02, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten dinyatakan positif flu burung pada 27 Oktober. Kepastian itu berdasarkan Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatna Departemen Kesehatan dan Laboratorium Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

Menurut dia, keluarga SAF bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 1962 tentang Wabah. Apalagi, jika nantinya SAF menularkan virus H5N1 pada orang lain. "Tapi saat ini belum ada penularan flu burung antar manusia," ujar Lily.

Departemen Kesehatan, kata dia, telah mencoba melakukan pendekatan persuasif untuk membawa SAF kembali ke rumah sakit sampai dia benar-benar sembuh.

PRAMONO

TOPIK






Komentar Anda

Kirim