|
Warga Meruya Berdamai Dengan Portanigra
Kamis, 01 November 2007 | 17:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Penggugat yang terdiri dari 685 warga Meruya Selatan dan tergugat PT Portanigra sepakat untuk berdamai dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (1/110).
Dalam Sidang yang dipimpin oleh Hesmu Purwanto tersebut, Fransisca Romana selaku kuasa hukum penggugat mengajukan tawaran damai. "Kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak tergugat, dan sepakat untuk berdamai," kata Fransisca dalam awal persidangan.
Hakim ketua lantas meminta pendapat tergugat I PT Portanigra yang diwakili Gusmarizal sebagai kuasa hukum, "Kami sepakat damai dan tidak akan melakukan eksekusi terhadap yang damai" ujar Gusmarizal.
Pernyataan tersebut lantas disambut tepuk tangan oleh pengunjung sidang yang tak lain adalah warga Meruya selatan yang sepakat berdamai. Hakim juga menanyakan kepada kuasa hukum dari tergugat dua, tiga dan empat yang masing-masing mewakili Hj Juhri, M Yatim Sungono dan H. Yahya, dan ketiganya sepakat untuk berdamai. Hakim lantas menunda sidang hingga Kamis depan untuk pembacaan keputusan sidang.
M. Iqbal Muhtarom
INDEKS BERITA LAINNYA :
|