Upah Bekasi Naik Rp 971 ribu
Minggu, 04 November 2007 | 15:37 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi:
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyatakan upah tenaga kerja tahun 2008 di wilayah itu naik dari Rp 924 ribu menjadi Rp 971 ribu per bulan.
Standar upah baru itu diperoleh dari hasil survei pasar terhadap kebutuhan hidup layak oleh tiga elemen yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. “Kenaikan upah tenaga kerja merupakan tuntutan pasar,” kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Rianti Setyawasih, kemarin.
Survei dilaksanakan mulai Juni 2007- September 2007 di tiga pasar tradisional yaitu pasar Cikarang, pasar Tambun, dan pasar Serang. Indikator survei menyangkut segala jenis kebutuhan sehari-hari meliputi sandang dan pangan.
Hasil survey itu, kata Rianti, dikorelasikan dengan tiga faktor penentu kebutuhan hidup layak yaitu produktifitas, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan perusahaan. Kemudian keluarlah nilai Rp 971 ribu. "Hasil itu dalam dua pekan ini akan kami ajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Hamluddin






Komentar Anda :