close

Upah Bekasi Naik Rp 971 ribu

Minggu, 04 November 2007 | 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi:
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyatakan upah tenaga kerja tahun 2008 di wilayah itu naik dari Rp 924 ribu menjadi Rp 971 ribu per bulan.

Standar upah baru itu diperoleh dari hasil survei pasar terhadap kebutuhan hidup layak oleh tiga elemen yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. “Kenaikan upah tenaga kerja merupakan tuntutan pasar,” kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Rianti Setyawasih, kemarin.

Survei dilaksanakan mulai Juni 2007- September 2007 di tiga pasar tradisional yaitu pasar Cikarang, pasar Tambun, dan pasar Serang. Indikator survei menyangkut segala jenis kebutuhan sehari-hari meliputi sandang dan pangan.

Hasil survey itu, kata Rianti, dikorelasikan dengan tiga faktor penentu kebutuhan hidup layak yaitu produktifitas, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan perusahaan. Kemudian keluarlah nilai Rp 971 ribu. "Hasil itu dalam dua pekan ini akan kami ajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Hamluddin

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan