Imigrasi Tangerang Deportasi Guru Bahasa Inggris

Senin, 05 November 2007 | 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:


Kantor Imigrasi Tangerang mendeportasi dua warga negara asing yang bekerja sebagai guru Bahasa Inggris di sebuah tempat kursus bahasa asing di Tangerang. Mereka Stephen Lowson, 38 tahun, warga negara Australia dan Nicholas Stanley Charles Eager, 41 tahun warga negara Inggris.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Pondang Tambunan mengatakan kedua orang asing yang telah menetap di Indonesia sejak satu bulan lalu itu dinilai melanggar ketentuan imigrasi dengan menggunakan visa kunjungan (on arrival). Mereka ditangkap hari Kamis, "Dideportasi ke negara asalnya Jum'at pekan lalu," ujar Pondang kepada Tempo, siang ini.

Menurut Pondang, kedua warga negara asing itu terbukti menyalahgunakan visa kunjungan untuk menetap dan bekerja di Indonesia. Stephen dan Nicholas bekerja sebagai native speaker disebuah kursus bahasa asing di Pamulang. Keduanya mulai menetap dan bekerja di tempat itu sejak 6 Otober lalu.

Joniansyah

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :