Imigrasi Tangerang Deportasi Guru Bahasa Inggris
Senin, 05 November 2007 | 15:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kantor Imigrasi Tangerang mendeportasi dua warga negara asing yang bekerja sebagai guru Bahasa Inggris di sebuah tempat kursus bahasa asing di Tangerang. Mereka Stephen Lowson, 38 tahun, warga negara Australia dan Nicholas Stanley Charles Eager, 41 tahun warga negara Inggris.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Pondang Tambunan mengatakan kedua orang asing yang telah menetap di Indonesia sejak satu bulan lalu itu dinilai melanggar ketentuan imigrasi dengan menggunakan visa kunjungan (on arrival). Mereka ditangkap hari Kamis, "Dideportasi ke negara asalnya Jum'at pekan lalu," ujar Pondang kepada Tempo, siang ini.
Menurut Pondang, kedua warga negara asing itu terbukti menyalahgunakan visa kunjungan untuk menetap dan bekerja di Indonesia. Stephen dan Nicholas bekerja sebagai native speaker disebuah kursus bahasa asing di Pamulang. Keduanya mulai menetap dan bekerja di tempat itu sejak 6 Otober lalu.
Joniansyah
Topik :






Komentar Anda :