Eksekusi Tanah Sengketa Pepabri-Depkominfo Ditunda
Selasa, 20 November 2007 | 14:21 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:
Proses ekseskusi tanah sengketa yang melibatkan pihak Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) dengan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) akan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Depok Agung Sulistiyo di ruang kerjanya Selasa (20/11).
Menurut Agung, eksekusi terhadap tanah seluas 33 hektar tersebut ditunda karena ada surat penundaan eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Bogor. Surat penundaan yang bertanggal 16 November 2007 tersebut baru diterima oleh Pengadilan Negeri Depok kemarin.
Dengan dikeluarkannya surat tersebut, menurut Agung, pihak Panitera Pengadilan Negeri Depok selaku eksekutor belum bisa melakukan ekseskusi terhadap tanah yang terletak di Jalan KSU Kelurahan Tirtayasa, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Menurutnya, dalam kasus sengketa ini pihak Pengadilan Negeri Depok hanyalah berperan sebagai pelaksana delegasi dari Pengadilan Negeri Bogor karena pokok perkara dari sengketa ini ada di Pengadilan Negeri Bogor. “PN (Pengadilan Negeri) Depok hanya melaksanakan keputusan PN Bogor” kata Agung.
Yudho Raharjo





