26 Peti Kemas Kayu Ebony & Rotan Disita
Kamis, 22 November 2007 | 14:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sebanyak 17 peti kemas berisi kayu Ebony dan 9 peti kemas Rotan disita aparat bea cukai Tipe A Tanjung Priuk. Kedua komoditi yang terkena pelarangan ekspor ini hendak di kirim oleh 17 perusahaan ke beberapa negara, dengan modus pemalsuan identitas barang.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priuk, Agung Kuswandono mengatakan ke- 26 peti kemas itu merupakan hasil penegahan awal bulan November hingga akhir pekan lalu. Terakhir, 9 kontainer berisi kayu ditegah 17 November tengah malam saat akan diangkut ke dalam sebuah kapal menuju Cina.
Barang-barang itu loading (dimuat) pada jangka waktu yang mepet dengan tenggat akhir pemuatan barang. "Tujuannya agar lolos dari pemeriksaan Bea cukai," kata Agung.
Modus lain yang digunakan adalah memalsukan identitas barang. Rotan dan Kayu Ebony itu didaftarkan atas nama furnitur, produk kayu, alat elektronik serta barang logam. "Modus ini dipakai karena Rotan asalan dan kayu Ebony dilarang diekspor," ujar Agung.
Dari 17 perusaahaan yang ditengarai melanggar, Bea Cukai memeriksa dua orang yang diduga terkait langsung ekspor ilegal ini. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pasal tindak pidana kepabeanan UU no.17 tahun 2006 pasal 103 huruf K tentang pemalsuan identitas barang. Ancaman hukuman, 8 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
FERY FIRMANSYAH
Topik :






Komentar Anda :