118 Desa di Tangerang Akan Berstatus Kelurahan
Senin, 26 November 2007 | 13:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana mengubah status 118 desa menjadi kelurahan. Saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan desa menjadi kelurahan itu sedang dibahas untuk diajukan ke DPRD Kabupaten Tangerang.
Jika Raperda itu disahkan DPRD, maka Pemkab Tangerang
akan memiliki sebanyak 195 kelurahan dari sebelumnya
berjumlah 77 kelurahan.
Asisten I bidang pemerintahan Mas Iman Kusnandar
Senin, (26/11) menyatakan perubahan 118 desa
menjadi kelurahan itu sesuai dengan rencana
strategis Pemkab Tangerang.
Dikatakan Mas Iman, ada sejumlah perbedaan ketentuan
dalam usulan perubahan status desa menjadi kelurahan
sebagaimana diatur dalam PP 73 Tahun 2005 tentang
kelurahan.
"Bisa berubah status menjadi kelurahan, jika minimal
2/3 warga desa tersebut setuju dengan perubahan desa
menjadi kelurahan,"kata Mas Iman.Ayu Cipta





