132 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bekasi
Selasa, 27 November 2007 | 19:05 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi:
Sejumlah 132 warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) terjaring operasi yustisi yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi hari ini. Warga yang terjaring didenda uang Rp 10 ribu- Rp 50 ribu per orang.
Kepala Badan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Badukcapil) Wawan Hermawan kepada Tempo mengatakan sarsan operasi adalah warna negara asing (WNA), pendatang baru, dan pendatang musiman yang tidak mengantongi KTP Kota Bekasi.
Menurut catatan Badukcapil, jumlah penduduk tidak tetap sebanyak 1,8 juta jiwa dari total penduduk yang tinggal di Kota Bekasi 2 juta jiwa. Adapun yang ber KTP, hanya 1,7 juta jiwa orang saja. "Setelah lebaran biasanya banyak penduduk luar kota masuk Bekasi, itulah yang kami antisipasi," katanya.
Dari pantauan Tempo, operasi yustisia dilaksanakan di Jalan lapangan Multiguna, Kota Bekasi kepada pengendara sepada motor dan mobil. Warga yang terjaring digiring ke Gedung Pemuda, di lapangan Multiguna, untuk menjalani persidangan tindak pidana ringan yang dipimpin hakim Agus Subekti SH dari Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Bekasi Kandar Iskandar, warga yang terjaring melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2001, tentang kependudukan. "Yang melanggar didenda uang atau kurungan penjara empat hari," katanya.
Hamluddin





