|
Perkara Penulisan Opini
Jaksa Sanggah Pembelaan Bersihar
Rabu, 28 November 2007 | 15:38 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:
Jaksa Penuntut Umum Tikyono menyanggah pembelaan terdakwa Bersihar Lubis, penulis opini di Koran Tempo. Sanggahan itu dibacakan jaksa dalam repliknya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/11).
Dalam replik yang dibacakan selama 30 menit tersebut, Tikyono menganggap pembelaan yang diajukan oleh Bersihar tidak didasarkan atas keterangan yang akurat dan hanya mengada-ada. Selain itu, Tikyono juga menganggap pembelaan Bersihar penuh dengan manipulasi. “Pledoinya sangat dipaksakan” kata Tikyono.
Tikyono juga bersikeras bahwa Bersihar telah melanggar pasal 207 KUHP. Oleh Sebab itu, menurutnya pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa seharusnya terdakwa diadili berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat tidak beralasan.
Dalam repliknya, Tikyono menganggap yang diadili dalam perkara ini adalah terdakwa Bersihar Lubis dan bukan perusahaan yang menerbitkan Koran Tempo.
Menurutnya, terdakwa memang telah dengan sengaja di muka umum menghina Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Suwidya, Tikyono mengangap penghinaan tersebut dilakukan terdakwa dengan menulis opini di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007 dengan judul "Kisah Interrogator yang Dungu".
Yudho Raharjo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|