Lembaga Keuangan Mikro Gantikan Fungsi Dewan Kelurahan

Selasa, 11 Desember 2007 | 14:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tahun depan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Lembaga Keuangan Mikro yang akan mengganti Dewan Kelurahan untuk mengelola dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. "Aktenya sedang diurus di notaris," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat DKI Jakarta Budiharjo kepada wartawan, Selasa (11/12).


Sesuai Undang-undang No. 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibukota negara, dewan kelurahan mulai tahun depan akan dibubarkan. Lembaga baru tersebut, menurut Budiharjo akan dibentuk oleh perwakilan kelurahan, Dewan Keluraha, dan perwakilan warga. "Yang mengisi koperasi ini seluruhnya warga setempat," katanya.

Ia berjanji dalam proses rekruitmen ini, orang-orang yang bermasalah ketika mengelola dana ini sebelumnya, tidak akan dipilih kembali. Selain itu koperasi akan diberikan kebebasan mengatur syarat-syarat yang dibutuhkan untuk merekrut anggotanya. "Semuanya akan dipilih berkualitas," katanya.

Pemerintah Jakarta memberikan dana PPMK sebesar Rp1 miliar dalam bentuk pinjaman lunak kepada warga Jakarta perkelurahannya. Selama tahun 2002 hingga 2007, uang yang sudah digunakan sebanyak Rp 453 miliar untuk sekitar 490 ribu kepala keluarga penerima bantuan. Mustafa Silalahi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: