|
Kandidat Bupati Yang Terbukti Menerima Sumbangan Asing Akan Dibatalkan
Rabu, 12 Desember 2007 | 12:49 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang melarang kepada para pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2008 untuk menerima sumbangan atau bantuan dana kampanye dari pihak asing."Baik dari institusi negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing." ujar Ketua Pokja Kampanye KPUDÂ Kabupaten Tangerang, Suhalimi Ismedi, Rabu (12/12).
Dia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan aturan main yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam PP Nomor 6 tahun 2005, pasal 68 ayat 1 tersebut menjelaskan ada 3 poin sumber sumbangan atau bantuan dana kampanye yang dilarang, pertama bantuan dari pihak asing, kedua penyumbang bantuan yang tidak jelas identitasnya, dan bantuan dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Suhalimi menambahkan, setiap bantuan dana kampanye harus dilaporkan kepada KPU untuk diaudit. Besaran uang bantuan pun ada batasannya, untuk perseorangan batas maksimun bantuan adalah Rp. 50 juta sedangkan dari badan hukum swasta batas maksimumnya adalah Rp 350 juta."Walaupun banyak duit, pihak penyumbang tidak boleh terlalu banyak," ujarnya.Joniansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|