Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kandidat Bupati Yang Terbukti Menerima Sumbangan Asing Akan Dibatalkan
Rabu, 12 Desember 2007 | 12:49 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang melarang kepada para pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2008 untuk menerima sumbangan atau bantuan dana kampanye dari pihak asing."Baik dari institusi negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing." ujar Ketua Pokja Kampanye KPUDÂ Kabupaten Tangerang, Suhalimi Ismedi, Rabu (12/12).

Dia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan aturan main yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam PP Nomor 6 tahun 2005, pasal 68 ayat 1 tersebut menjelaskan ada 3 poin sumber sumbangan atau bantuan dana kampanye yang dilarang, pertama bantuan dari pihak asing, kedua penyumbang bantuan yang tidak jelas identitasnya, dan bantuan dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Suhalimi menambahkan, setiap bantuan dana kampanye harus dilaporkan kepada KPU untuk diaudit. Besaran uang bantuan pun ada batasannya, untuk perseorangan batas maksimun bantuan adalah Rp. 50 juta sedangkan dari badan hukum swasta batas maksimumnya adalah Rp 350 juta."Walaupun banyak duit, pihak penyumbang tidak boleh terlalu banyak," ujarnya.Joniansyah


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113394 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pengusaha Sol Sepatu dan Petugas SPBU Ditangkap
Jenazah Ramses akan Dimakamkan
Kejaksaan Tahan Pegawai Dinas PU Buleleng
Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Pensiunan Gugat PT Telkom Indonesia Rp 56 Miliar

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data