|
Pengiriman 1740 Butir Ekstasi Digagalkan
Kamis, 13 Desember 2007 | 11:30 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Petugas security PT Angkasa Pura II unit bisnis pelayanan kargo Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pengiriman 1740 butir ekstasi dengan tujuan Makasar. Petugas berhasil mendeteksi barang haram tersebut melalui pemeriksaan X-ray kargo bandara pada Selasa (11/12) malam pukul 21.20 WIB.
Kepala cabang utama PT Angkasa Pura II Haryanto mengatakan barang tersebut berisi pil ekstasi dan telah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium. "Barang tersebut ekstasi berwarna hijau," Haryanto saat jumpa pers di Bandara, Kamis (13/12).
Pengirim barang tersebut terdiri dari dua orang yaitu AHA dan N pegawai PT Sinar Jaya Motor Kemayoran, yang saat ini ditahan di Polres Bandara bersama barang bukti. Pengakuan kedua orang tersebut, mereka adalah kurir. Petugas hingga saat ini masih melakukan pengembangan.
Pil ekstasi tersebut dibungkus dalam satu karton berwarna coklat dikemas dalam dua kotak dan satu knalpot mobil sedan. Menurut M.Tampubolon, Kepala Divisi Operasi dan Pengamanan unit bisnis pelayanan kargo Bandara Soekarno-Hatta, paket barang tersebut tidak sesuai dengan surat muatan udara.
Dalam surat pengiriman barang tersebut dituliskan bahan makanan. Tetapi setelah dideteksi menggunakan X-ray, ternyata menunjukan sparepart. Akhirnya barang tersebut dibuka dan diperiksa dan diketahui barang tersebut adalah ekstasi yang akan dikirimkan kepada seseorang bernama Herman yang berada di Makasar.Joniansyah
Petugas PT Angkasa Pura 2 menemukan sebanyak 1.740 butir ekstasi di terminal kargo bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (11/12) pukul 21.30. Barang itu akan dikirim ke Makassar oleh AH dan N pegawai PT Sinar Jaya Motor Pasar Kemayoran.
Di Makassar barang itu dialamatkan kepada Herman, beralamat di jalan Yos Sudarso No. 30 Makassar. Barang itu ber surat muatan udara (SMU) 462.9886.
Selanjutnya di terminal Kargo petugas unit bisnis pelayanan kargo juga menemukan sebanyak empat kotak dengan volume per kotak 1 Kg bahan serbuk yang duduga kuat sebagai bahan psikotropika atau bernama epyndrim.
Barang itu menurut Kepala UBP MTampubolon akan dikirim dengan pesawat Sriwijaya Air tujuan Surabaya. Pengirim barang itu adalah S, karyawan PT Tiki JNE. Barang itu tercatat dengan SMU AA 211038.
Kepala cabang utama PT AP 2, Haryanto juga mengatakan selain dua penemuan barang di kargo petugas juga menangkap empat orang petugas porteryang melakukan pendodosan barang bagasi di terminal 1. Keempat tersangka tertangkap kamera CCTV di terminal 1A. Tersangka diserahkan ke Polres bandara," kata haryanto.
(ayu cipta)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|