|
Gogon Disidang Kasus Narkoba
Selasa, 18 Desember 2007 | 14:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pelawak Srimulat Gogon hari ini disidangkan dalam perkara penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang itu, lelaki yang bernama asli Margono didampingi kuasa hukum Husen Tuhuteru.
Sebelum sidang, Husen Tuhuteru mengatakan, "Saya akan berusaha agar semua persoalan yang dihadapi Gogon menjadi jelas." Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Sidang itu dipimpin oleh hakim Supriyono dengan jaksa penuntut umum Fauzan.
Sebelumnya diberitakan, pelawak Srimulat ini bersama teman wanitanya, Tri Kusni Handayani, 37 tahun, dibekuk di rumahnya, Perumahan Bandara Mas Blok U No 18 RT 08/01, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kasus itu terkuak setelah keduanya terlibat cekcok mulut yang berujung pengakuan Tri kepada polisi yang menyebutkan Gogon memiliki narkoba. Dari rumah Gogon, polisi menyita sabu-sabu dan pilk ekstasi.
Ayu Cipta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|