Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Selasa, 18 Desember 2007 | 16:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Kejaksaan Negeri Cikarang, memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan VCD bajakan dengan cara dibakar di di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Cikarang, Kota Deltamas, Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi.

Barang bukti itu disita dari pelaku perkara sejak Maret 2006- November 2007. "Semua pelakunya sudah divonis," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Ledrik V.M.T. kepada Tempo hari ini.

Jumlah keseluruhan barang bukti hasil kejahatan yang dibakar; gaja kering 8,5 kilogram, disita dari 108 perkara; sabu-sabu 3,0291 gram, pecahan pil ekstasi 2,1606 gram, pil ekstasi 115 butir, dan pil diazepam 83 butir, disita dari 27 perkara; dan kaset atau VCD bajakan sebanyak 6.129 keping dari 4 perkara.

Menurut Ledrik, para pelaku sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. Masa tahanan masing-masing pelaku perkara antara 2- 15 tahun.

Hamluddin

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kesal Narkoba | 11 April 2005
Sebutir Apel kepada Michael | 14 Maret 2005
Bonneville Menunggu Si Bungsu | 14 Maret 2005
Helene, Kasih Sepanjang Jalan | 14 Maret 2005
Tempo, 24 September 1983  | 28 Juni 2004
Obat Saja Tidak Cukup  | 31 Mei 1999
Keluarga 'Si Putih'  | 07 Juni 1999
Kenali Perawatan Rumah Sakit  | 07 Juni 1999
Menuju Kesembuhan  | 07 Juni 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pelawak Gogon Diancam 5 Tahun Penjara
X-Ray Di Terminal Cargo Tidak Digunakan Maksimal
Gogon Disidang Kasus Narkoba
Sipir Penjara Ditangkap Karena Memiliki Ganja
Ratusan Napi LP Muaro Padang Rusuh Karena Sekilo Ganja
Kuasa Hukum Ahmad Albar Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Fachry Albar Belum Menyerahkan Diri
LP Krobokan Serahkan Temuan Paket Putau ke Polisi
Ahmad Albar Kenal Jaringan Monas
BNN: Ahmad Albar Resmi Jadi Tersangka
> selengkapnya...

Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113797 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data