|
Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Selasa, 18 Desember 2007 | 16:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Negeri Cikarang, memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan VCD bajakan dengan cara dibakar di di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Cikarang, Kota Deltamas, Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi.
Barang bukti itu disita dari pelaku perkara sejak Maret 2006- November 2007. "Semua pelakunya sudah divonis," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Ledrik V.M.T. kepada Tempo hari ini.
Jumlah keseluruhan barang bukti hasil kejahatan yang dibakar; gaja kering 8,5 kilogram, disita dari 108 perkara; sabu-sabu 3,0291 gram, pecahan pil ekstasi 2,1606 gram, pil ekstasi 115 butir, dan pil diazepam 83 butir, disita dari 27 perkara; dan kaset atau VCD bajakan sebanyak 6.129 keping dari 4 perkara.
Menurut Ledrik, para pelaku sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. Masa tahanan masing-masing pelaku perkara antara 2- 15 tahun.
Hamluddin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|