|
Proyek Kanal Banjir Timur
Pemerintah: Lahan Sengketa Tidak Akan Hambat Pembangunan Kanal
Selasa, 18 Desember 2007 | 16:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Lahan untuk proyek Kanal Banjir Timur yang akan dibebaskan namun masih bersengketa tidak akan menghambat jalannya pembangunan fisik proyek itu yang akan dilakukan mulai tahun depan.
"Peraturan Presiden (Perpres) telah memberikan jalan keluarnya," ujar Koesnan Abdul Halim, Wali Kota Jakarta Timur saat konferensi pers hari ini.
Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, adalah dengan sistem konsinyasi yaitu menitipkan uang pembebasan lahan tersebut kepada pengadilan yang menanganinya.
Untuk lahan yang bersengketa, Koesnan menyebutkan terdapat sekitar 12 hektar tanah dengan lebih dari 100 kasus.
Lahan yang bersengketa ini sebelumnya menjadi salah satu penyebab tertundanya pembebasan tanah untuk proyek Kanal Banjir Timur. Selain itu juga soal belum sepakatnya harga ganti rugi tanah yang dibebaskan antara warga dengan pemerintah. Akibatnya pembebasan lahan yang mestinya selesai tahun ini molor menjadi tahun depan.
Bayu Pamungkas WP
INDEKS BERITA LAINNYA :
|