|
Pemilihan Bupati Tangerang
Tim Sukses Wajib Sampaikan Rencana Kampanye
Jum'at, 21 Desember 2007 | 16:48 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tangerang mewajibkan setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Tangerang maupun tim suksesnya menyerahkan rencana kampanye ke komisi yang menangani pemilihan kepala daerah itu.
“Mereka juga diwajibkan mengirimkan materi kampanye di media massa maupun media elektronik sebelum ditayangkan,” ujar Ketua Kelompok Kerja Kampanye Suhaelimi Ismedi, hari ini.
Ketentuan itu sebenarnya secara teknis sudah dicantumkan dalam Surat Keputusan KPUD Nomor 5/2007 tentang tata cara kampanye dan audit dana kampanye.
Surat tersebut ditujukan kepada pasangan calon/tim kampanye ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2008. Di samping itu KPUD meminta pula pasangan calon/tim kampanye menyampaikan rencana kegiatan kampanyenya lengkap dengan meliputi: bentuk kampanye, jadwal acara, juru kampanye, jumlah peserta, waktu dan lokasi dan rencana kegiatan lain terkait kampanye.
Rencana kampanye itu diterima KPUD paling lambat tujuh hari sebelum dimulainya masa kampanye. Tembusannya harus disampaikan ke Panitia Pengawasan Pemilu Kabupaten Tangerang, Kapolres, dalam hal ini Kepala Satuan Intelkam Polres Metro Tangerang Kabupaten, Pemerintah Daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Perhubungan.
Joniansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|