KPU Bekasi Bentuk 4 Zona Kampanye

Kamis, 27 Desember 2007 | 16:01 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi:
Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi membentuk empat zona kampanye berdasarkan area kecamatan. Zona ittu untuk digunakan pasangan calon wali kota / wakil wali kota Bekasi menyampaikan visi-misinya kepada masyarakat mulai 10-23 Januari 2008.

Kepala Divisi Logistik KPU Kota Bekasi Hendy Irawan mengatakan bentuk kampanye memakai sistem terbuka dan tertutup. Terbuka yaitu dilaksanakan di lapangan dengan jumlah massa tak terbatas. Tertutup dilakukan di gedung dengan jumlah massa sesuai kapasitas maksimum gedung, dan tidak diperbolehkan melakukan arak-arakan di jalan raya.

“Bentuk-bentuk kampanye itu dilakukan secara bergiliran masing-masing calon kepala daerah,” kata Hendy kepada Tempo, Kamis (27/12).

Hendy memberi contoh, jika hari ini pasangan Awing Asmawi- Ronny Hermawan berkampanye di zona I secara terbuka, maka pasangan Mochtar Mohamad- Rahmad Effendi, dan Akhmad Syaikhu- Kamaludin Djaini, memakai zona II dan zona III tetapi dalam bentuk kampanye tertutup. Begitu sebaliknya.

Zona I meliputi, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Selatan, dan Kecamatan Jatiasih. Zona II yaitu Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Utara, dan Medan Satria. Zona III terdiri dari Kecamatan Rawa Lumbu, Bantar Gebang, dan Mustika Jaya. Zona IV yaitu Kecamatan Pondok Gede, Pondok Melati, dan Jati Sampurna. “Tempat kampanye di setiap zona ditentukan KPU,” katanya.


Hamluddin






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: