Pemerintah Jakarta Naikkan Upah Minimum Sektoral
Jum'at, 28 Desember 2007 | 15:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2007, menaikkan upah minimum sektoral provinsi untuk sembilan kelompok industri mulai 2 Januari 2008. Kenaikan upah mencapai 3,85 hingga 8 persen dari tahun sebelumnya.
Sembilan kelompok yang dinaikkan upah minimumnya yaitu bangunan dan pekerjaan umum harian, industri kimia energi dan pertambangan, industri elektronik dan mesin, otomotif, asuransi dan perbankan, industri makanan dan minuman, farmasi dan kesehatan, tekstil, serta perhotelan untuk kategori di atas bintang tiga.
"Kenaikan ini hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Sumanto kepada wartawan di Balai Kota hari ini. Karena itu, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha yang mengingkari peraturan diancam kurungan maksimal empat tahun, atau denda maksimal Rp 400 juta.
Contoh kenaikan ini masing-masing sebesar 3,85 persen atau setara Rp 1.010.000, 5 persen setara Rp 1.021.200, dan 6 persen yang setara Rp1.031.000. Khusus kelompok jasa pekerja bangunan dan pekerjaan umum besaran nominal UMSP harian terendah yaitu 72,10 persen atau Rp 55.798 per hari dan tertinggi 164,05 persen atau Rp 85.607 per hari dibanding UMP tahun 2008.
Mustafa Silalahi





