Calon Bupati Dilarang Libatkan Anak-Anak Dalam Kampanye

Jum'at, 28 Desember 2007 | 18:37 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:
Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tangerang melarang tiga calon pasangan bupati/wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) membawa anak-anak ikut berkampanye.

Ketua Kelompok Kerja Kampanye Suhalimi Ismedi menyatakan larangan keras itu merupakan satu dari sembilan poin tata tertib kampanye yang disusun KPU. Dia menambahkan tata tertib itu dibuat demi amannya pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 3-17 Januari 2008 mendatang.

Ismedi mengatakan dalam peraturan itu diatur bahwa kampanye dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk pemasangan atribut kampanye bisa dilakukan pada pukul 00.00 WIB dan dicabut pada jam yang sama hari berikutnya.

"Kami melarang pasangan calon melibatkan anak-anak di bawah umur ikut kampanye," kata Ismedi hari ini.

Di dalam tata tertib itu juga disebutkan setiap pasangan dilarang memindahkan waktu zona satu ke zona lain, begitu pula dalam pengerahan massa. Selain itu, setiap pasangan calon wajib berkoordinasi dengan pihak keamanan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.


Ayu Cipta






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: