DKI Tak Inspeksi Pegawai Pasca Libur Tahun Baru
Rabu, 02 Januari 2008 | 15:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak melakukan inspeksi khusus terhadap kehadiran pegawai negeri sipil pasca libur tahun baru ini. "Pemeriksaan diserahkan kepada atasan masing-masing," kata Mudiran, Asisten Tata Praja DKI Jakarta.
Menurut dia, mengecek kehadiran pegawai adalah tugas rutin setiap atasan. Sehingga kepala dinas, kepala biro, kepala kantor, atau kepala seksi wajib mengecek kehadiran pegawai. "Mereka yang tidak hadir tanpa alasan akan diberi sanksi," ujarnya.
Pasca libur panjang menyambut Idul Adha (20/12) dan Natal (25/5), tercatat 131 orang PNS bolos pada 27 Desember lalu. Menurut Mudiran, mereka dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 30 tahun 1990 tentang Disipilin PNS. Sanksi itu berupa teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat dan atau gaji.
Sofian





