Polisi Tangerang Buru Jarwo Kuwat

Minggu, 06 Januari 2008 | 13:22 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Kepolisian Resor Metro Tangerang menetapkan Jarwo Kuat, "wakil presiden Republik Mimpi" sebagai daftar orang yang dicari (buron). Penetapan ini dilakukan karena salah satu tokoh dalam acara parodi politik di sebuah stasiun televisi swasta itu mangkir dalam dua kali pemanggilan resmi pemeriksaan kepolisian setempat.

"Dua kali pemanggilan tidak datang, dia sulit ditemui karena tempatnya berpindah-pindah," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Herdi Budhi Susianto, Ahad (6/1).

Pemanggilan terhadap Jarwo Kuwat, kata dia, telah dilakukan dua kali sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang melalui cek kosong sebesar Rp 200 juta pada November 2007 lalu.

Panggilan pertama awal Desember lalu dan panggilan kedua awal Januari lalu. Hingga kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Jarwo tidak menampakkan batang hidungnya. Padahal, kasus dia dinyatakan sudah P21 (berkas lengkap) dan siap diproses di kejaksaan.

Karena hingga kini, menurut Budhi,Jarwo tidak punya itikad baik memenuhi panggilan polisi. Sehingga Polres Tangerang pada Jumat (4/1) lalu mengeluarkan surat penjemputan atau surat penangkapan paksa terhadap Jarwo."Dia menjadi daftar orang yang dicari polisi,"kata Budi.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha di Tangerang Alex Cokro pada April 2007 lalu. Alex melaporkan Jarwo karena cek senilai Rp 200 juta untuk pembayaran sebuah transaksi dikawasan Karawaci Tangerang tidak bisa dicairkan karena cek itu kosong.

Sabtu (5/1) kemarin, Jarwo melaporkan balik Alex ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Joniansyah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: