Jarwo Kwat Tidak Ditahan

Senin, 07 Januari 2008 | 20:13 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerangb>:
Kejaksaan Negeri Tangerang memutuskan tidak menahan Jarwo Kwat, "Wakil Presiden Republik Mimpi". "Setelah rapat dengan tim, tidak dilakukan penahanan," ujar Godang Riyadi Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang malam ini.

Godang mengemukakan Jarwo tidak ditahan atas pertimbangan surat penangguhan penahanan dari Jarwo, keluarga dan 29 artis komedi.

Namun, kata dia, penanganan perkara tetap dilanjutkan ke persidangan dan harus tuntas. Kejaksaan tidak akan ikut campur jika ada penyelesaian dari pihak terkait saat kasus ini sedang berjalan. "Tapi proses hukum tetap berjalan," ucap Godang. Dia yakin, Jarwo tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Jarwo Kwat dengan penuh haru dan sambil terisak mengatakan terima kasih untuk semua yang sudah mendukungnya. "Terima kasih untuk semua teman-teman, keluarga dan seluruh masyarakat Indonesia, saya minta maaf," katanya sambil terisak.

Jarwo yang didampingi tim dari Republik Mimpi dan Persatuan Kesenian Komedi Indonesia tidak memberikan keterangan apapun terkait kasus ini.


Joniansyah | Ayu Cipta

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: