Pelanggaran Pilkada di Kota Bekasi Minim
Jum'at, 18 Januari 2008 | 17:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi, menyatakan pelanggaran kampanye di Bekasi minim. "Memasuki putaran ketiga belum ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi terbukti melanggar," kata Ketua Panwasda Kota Bekasi Suranto.
Menurut dia, semua calon beserta timnya relatif tertib dan mematuhi peraturan kampanye. Namun sejak kampenye bergulir 8 Januari 2008, Panwas menerima empat pengaduan. Tetapi tiga pengaduan dibatalkan proses hukumnya karena melebihi ketentuan batas waktu sah. Seperti kasus Mochtar Mohamad- Rahmat Effendi, yang telah mencuri start kampanye. Pelanggaran terjadi 24 Desember 2007, tetapi baru dilaporkan 4 Januari 2008.
Pada hari yang sama, kata suranto, Kaukus Pemuda dan Mahasiswa untuk Demokrasi (KMPD) juga melaporkan pasangan Mochtar- Rahmat, melakukan pelanggaran berat mengumpulkan sekitar 400 guru sukarelawan atau tenaga kerja kontrak (TKK) agar memilihnya. Salah seorang TKK yang ikut dikumpulkan, Tety, juga melaporkan pasangan Mochtar- Rahmat. "Rata-rata sudah 9 hari setelah kejadian," kata Suranto.
Hingga saat ini Panwas sedang mengkaji laporan yang diajukan ke panitia pengawas di tingkat Kecamatan Pondok Gede, yang menangkap basah seorang wanita berinisial SW. Dia melakukan black campaign ketika pasangan Muchtar-Rahmat menggelar kampanye terbuka di Pondok Gede, Selasa lalu. SW tampak mengedarkan selebaran yang isinya menjelek-jelekkan salah satu pasangan calon wali kota lain. "Baru kasus ini yang kami proses," ujarnya.
Hamluddin





