Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pelaku Mutilasi Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 23 Januari 2008 | 13:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Zaki Afrizal Nurfaizin, 25 tahun, tersangka pelaku mutilasi terhadap Atikah Setyani diancam pasal berlapis.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, juga dituding melakukan pencurian dengan kekerasan setelah diketahui mengambil barang-barang pribadi korban.

Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Jakarta Utara Komisaris Besar Musyafak hari ini. Menurut dia, dugaan pembunuhan berencana diperkuat dengan fakta antara lain korban membawa peralatan seperti pisau serta tas pembungkus ketika pergi bersama korban, Atikah sebelum kemudian menginap di losmen Bulan Mas.

Selain itu, pelaku memesan kamar 17 AB dilantai 3 yang terletak dipojok dan keadaan disekitarnya saat itu sepi. Padahal, pelayan hotel telah terlebih dahulu menunjukkan kamar dilantai 2.

"Dua indikasi itu memperkuat dugaan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan sadis itu terlebih dahulu," kata Musyafak.

Motif pembunuhan ini diketahui gara-gara Zaki kesal saat terus menerus dimintai pertanggung jawaban atas kehamilan Atikah, yang sudah berumur 4 bulan. Di penginapan itu, mereka bertengkar hebat ketika Atikah terus menerus meminta uang untuk menggugurkan kandungan atau Zaki harus menikahinya.


Fery Firmansyah




INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penyelidikan Mutilasi Kembali ke Titik Nol
Polisi Terus Memburu Tersangka Pelaku Mutilasi
Jenazah Korban Mutilasi Dimakamkan
Identitas Korban Mutilasi Diketahui
Polisi Sebar Foto Bocah Korban Mutilasi
Mayat Korban Mutilasi Ditemukan di Tempat Sampah
Pelaku Mutilasi Poso Divonis 20 Tahun
Sidang Putusan Kasus Mutilasi Siswi Poso Molor
Terdakwa Mutilasi Siswi Poso Dituntut 20 Tahun Penjara
Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Bekasi
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk116012 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menteri Pertanian Optimistis Indonesia Ekspor Beras Tahun Depan
Solar Langka di Tegal
Kemarau Tiba, Petani Cilacap Kekurangan Air
Tarif Hotel Akan Naik 20 Persen
Tersangka Pengelapan Pajak Bisa Bertambah

<< January,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data