|
Mabes Polri Sita 50 Ton Bahan Bakar Oplosan
Rabu, 23 Januari 2008 | 14:29 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi:
Tim Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI Rabu (23/1) dini hari, menggrebek tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, di Jalan Madrasah, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Tim yang dipimpin Kepala Unit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Raja Erizman itu menyita 50 ton BBM oplosan dalam 14 tanki. Terdiri atas 11 tanki minyak tanah, dan 3 tanki residu atau oli bekas. Polisi juga menyita lima mesin penyedot yang digunakan mengoplos bahan bakar.
Informasi yang dihimpun Tempo, penggrebekan dilakukan dua kali. Pertama pukul 02.00 WIB, selain menyita barang bukti Tim Mabes Polri meringkus 15 orang pekerja gudang. Mereka langsung digiring ke Mabes Polri, yang kini dimintai keterangan sebagai saksi.
Penggrebekan kedua dilakukan pukul 09.00 WIB, tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menelusuri ihwal pembuatan bahan bakar ilegal.
Minyak tanah yang ditimbun, kata Adi Subayo, anggota BPH Migas, adalah minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat. Minyak tanah tersebut akan dioplos solar, kemudian dijual ke industri dengan harga lebih tinggi dari harga minyak tanah untuk umum.
Hamluddin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|