Panwaslu Pidanakan Kasus Satu RT Tidak Mencoblos

Sabtu, 26 Januari 2008 | 18:26 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti laporan warga tak bisa mencoblos ke kepolisian resor Tangerang, karena memenuhi unsur pidana.

Adalah Nur Agus Abdil, warga RT 06 RW 06 Perumahan
Mekar Asri II Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan
Panongan yang melaporkan ke Panwaslu bahwa sebanyak
61 KK atau sekitar 150 warga yang tinggal di RT 06
tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari
pemungutan suara pada Ahad (20/1) lalu.

"Kami menindaklanjuti ke Polres Tangerang, itu sudah
memasuki unsur pidana karena warga kehilangan hak
pilih sesuai UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah
daerah,"kata Jaya Kurnia, anggota Panwaslu kepada
Tempo Sabtu, (26/1).

Dalam hal ini, penyelenggara terlapor adalah panitia
pemungutan suara (PPS), panitia pemungutan kecamatan
(PPK) dan Komisi pemilihan umum daerah (KPUD)
Kabupaten Tangerang.

Dalam laporan Abdil disebutkan bahwa warga di RT-nya
sudah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS)
namun hanya 26 warga. Namun setelah diperbaiki
justru pada daftar pemilih tetap (DPT), tak seorang
warga di RT 06/06 itu terdaftar satu pun.

Jaya menyebut, kasus itu merupakan satu dari 50
laporan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Panwaslu.
Sebagian diantaranya dilanjutkan ke kepolisian dan
sebagian lainnya secara administratif ke KPUD.Ayu Cipta






Komentar Anda

  • gawat
    hukum seberat-beratnya pelaku karena sudah merampas kemerdekaan warga....
    Pengirim : jufri di pekanbaru
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: