Evaluasi Gedung Parkir Terhambat Peraturan

Selasa, 29 Januari 2008 | 18:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Evaluasi terhadap 400 gedung parkir di Jakarta terhambat peraturan yang tidak mencantumkan syarat ketahanan dinding parkir.

"Jadi, kalau secara visual semua gedung masih terlihat layak," kata Kasubdis Pengawasan Kelayakan Bangunan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta Leli Aristyanti saat dihubungi Tempo hari ini.

Untuk mengevaluasinya, menurut Leli, dibutuhkan kajian sendiri yang dilakukan oleh konsultan bangunan terhadap dinding parkir. Karena itu pihaknya telah meminta kepada seluruh pemilik gedung agar segera melakukan kajian tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Jakarta. "Kalau mereka tidak melakukannya, gedung akan kami tutup untuk sementara," ujar Leli tegas.

Besok Dinas berencana mengundang empat universitas untuk mengirim mahasiswanya agar dilibatkan dan membantu proses evaluasi terhadap ketahanan gedung-gedung tersebut. "Karena kalau hanya dicek izinnya, semua gedung pasti sudah punya izin," katanya.


Mustafa Silalahi






Komentar Anda

Kirim