close

Warga Rawasari Gugat Perdata Surat Perintah Penggusuran

Kamis, 07 Februari 2008 | 17:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sebanyak 42 kepala keluarga dari RT 16/ RW 09 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melakukan gugatan perdata terhadap dua surat perintah pembongkaran yang dikeluarkan Camat dan Lurah setempat.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha dan Niaga DKI Jakarta Rabu (6/2).

Surat gugatan bernomor 14/G/2008/PTUN-JKT tersebut didaftarkan karena warga merasa Camat tidak menghormati warga dengan tidak bermusyawarah terlebih dahulu dan diduga melanggar Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jo Pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyebutkan pengadaan tanah untuk pembangunan harus melalui musyawarah.

"Camat telah mengeluarkan surat pembongkaran yang merugikan dan meresahkan warga," kata Kordinator Warga Seno Budiarto kepada wartawan Kamis (7/2). Warga menduga penggusuran ini bermotif bisnis karena warga mendapatkan bukti tanah mereka seluas 5,7 hektar merupakan bagian dari masterplan pusat grosir asesoris mobil terbesar di Jakarta yang akan dibangun di lokasi itu. "Kami inginkan bukan kerohiman, tapi ganti rugi tanah," kata Seno.

Dihubungi terpisah, Camat Cempaka Putih Syamsuddin Lologau mempersilahkan warga bila ingin menggugat pihaknya. Menurutnya, lokasi tersebut akan dibangun jalur hijau, bukan kawasan bisnis. Pihaknya juga telah menawarkan uang kerohiman sebesar Rp 10 juta. "Tapi warga tak pernah mau hadir untuk bermusyawarah," ujarnya.

Rencananya, pembongkaran akan dilakukan hari ini setelah dilayangkan dua kali surat perintah pembongkaran. Namun menurut Syamsuddin pelaksanaan itu ditunda karena hari libur. "Sabtu akan kami bongkar," katanya.

Mustafa Silalahi

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan