Otak Penculik Raisah Dituntut 10 Tahun

Senin, 11 Februari 2008 | 18:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yogi Permana dan Anggana Hardjakusuma dihukum 10 tahun penjara. Keduanya diyakini menculik bocal Raisah Ali. "Tak ada alasan yang bisa menggugurkan kesalahan mereka," kata jaksa Rini Hartati dalam sidang yang dipimpin hakim Siswandriono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/2)>


Menurut Rini, berdasarkan alat bukti dan kesaksian dalam persidangan, aksi penculikan telah direncanakan oleh Yogi dan Anggana sekitar bulan Juli 2007. Untuk melancarkan aksi tersebut, Yogi mengajak tiga orang siswa SMU 35 Benhill, Jakarta Pusat (Ketiganya telah divonis dua tahun penjara ditingkat banding).

Pertemuan kedua terdakwa dengan ketiga pelajar itu berlangsung di mushalla sekolah. Kepada mereka, Yogi mengutarakan maksudnya untuk menculik Raisah. "Ketiga siswa diiming-imingi uang masing-masing sebesar Rp 50 juta," kata Rini.

Rencana itu disepakati. Yogi kemudian melakukan pembagian tugas. Ia bertugas mencari mobil sewaan yang akan dipergunakan untuk menculik. Anggana diminta membuat plat nomor mobil palsu, sedangkan ketiga siswa ia suruh membeli peralatan seperti topeng, Sarung tangan, dan pisau.

Aksi penculikan sebenarnya akan dilangsungkan pada tanggal 14 Agustus 2008. Namun aksi itu batal lantaran lokasi penculikan dipadati oleh warga dan lalu lalang kendaraan. Sehari setelahnya, para terdakwa itu menjalankan aksi menculik Raisah ketika melintas pulang dari sekolah.

Yogi kemudian memerintahkan seorang diantara penculik menghubungi orang tua Raisah untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 700 juta. Beberapa hari setelahnya, Yogi menaikkan permintaan uang tebusan menjadi Rp 1 miliar melalui pesan singkat. Drama penyelamatan Raisah berhasil dilakukan oleh Direktorat Reserse Umum Polda Metro pada tanggal 23 Agustus.

Usai pembacaan tuntutan, pengacara Anggana, Ahmad Wakil Kamal menilai materi tuntutan tersebut janggal. Pasalnya, kata dia, jaksa tidak membedakan peran antara otak penculikan dan yang membantu. "Seharusnya tuntutan terhadap klien saya tidak disamaratakan," ujarnya. Jika mempertimbangkan bukti persidangan, ia berpendapat seharusnya kliennya hanya dituntut lima tahun.

RIKY FERDIANTO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: