Perumahan di Tangerang Wajib Sediakan Lahan Resapan Air

Minggu, 17 Februari 2008 | 14:07 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:
Setiap pengembang perumahan di Kabupaten Tangerang diwajibkan menyiapkan 2 hingga 5 persen dari luas lahan mereka untuk kantong atau tandon air sebagai antisipasi banjir.

Hal ini dilakukan karena sebagian besar perumahan diwilayah tersebut belum menyediakan tempat resapan air yang berfungsi untuk menampung dan menyimpan air.
”Setiap perumahan harus menyiakan lahan, kami sedang menyiapkan regulasinya,” ujar Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Tangerang Akip Syamsudin hari ini.

Kantong-kantong air tersebut akan menjaga kelestarian air tanah dangkal. Nantinya, air akan tersimpan didalam kantong air yang dapat menyediakan air jika musim kemarau dan mengendalikan air jika musim hujan tiba.

Akip mengatakan dengan adanya regulasi tersebut, setiap pengembang diwajibkan menyiapkan tandon air. Langkah ini akan dimulai dari perumahan baru, perumahan yang sedang membangun dan pengembangan pembangunan serta pengembang perumahan yang masih aktif.

Joniansyah

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: