11 Perusahaan di Tangerang Menggunakan Software Ilegal
Rabu, 20 Februari 2008 | 11:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Sektor Serpong mengungkapkan sedikitnya 11 perusahaan di Tangerang menggunakan software ilegal. Saat Central Processing Unit (CPU) milik perusahaan itu diperiksa, "Mereka tidak dapat menunjukan lisensi dari program software yang dipakainya," kata Kapolsek Serpong Ajun Komisaris Dewa Wijaya, di kantornya hari ini.
Ke-11 Perusahaan itu berinisial PT JI, PT Amik, PT VOF, PT PUT, PT MAM, PT One SDP, PT BID, PT SC, PT HRG, PT BIM, PT KB."Mereka bergerak dibidang pengecoran, percetakan, finansial dan pembuatan tisu," ujar Dewa.
Mereka kebanyakan menggunakan program komputer dengan merek Microsoft Office Professional Edition 2003, MicrosoftOffice 2003, Microsoft Windows XP 2002. "Ini adalah penangkapan terbesar bagi kami," tambah Dewa.
Para pemilik perusahaan itu, kata Dewa melanggar Pasal 72 ayat 3 undang-undang No 19 tahun 2002 tentang hak cipta dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Joniansyah




Komentar Anda :