Jakarta Bahas Peraturan HIV/AIDS
Rabu, 20 Februari 2008 | 14:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Jakarta bersama DPRD membahas peraturan daerah mengenai penanggulangan penyakit dan penderita HIV/AIDS.
"Peraturan ini penting untuk mengantisipasi penyebaran virus mematikan itu," kata Gubernur Fauzi Bowo kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna DPRD membahas rancangan peraturan daerah tersebut di Gedung DPRD Jakarta hari ini.
Menurut dia, pembuatan peraturan ini terlambat dibandingkan dengan daerah lain. Apalagi peran Jakarta sebagai ibukota negara. "Komponen yang penting adalah kerja sama dengan semua pihak, termasuk penderita," ujar Fauzi. Dia berharap perda itu selesai Maret mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Wibowo Sukijat menambahkan di Jakarta pada tahun 2006 tedapat 3.045 pengidap HIV dengan 122 orang di antaranya meninggal. Jumlah itu meningkat pada tahun 2007 menjadi 3.486 pengidap, tapi korban meninggal turun menjadi 92 orang. Penderita terbanyak berusia antara 25-44 tahun sebanyak 72 persen.
Mustafa Silalahi





