Jakarta Siapkan Peraturan Gedung Parkir
Rabu, 20 Februari 2008 | 14:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Jakarta menyiapkan aturan tentang standar gedung, termasuk gedung parkir, yang banyak tidak tercantum di Peraturan Daerah No 7 tahun 1991 tentang Bangunan dan Gedung. "Perda itu akan ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur supaya cepat diterapkan," kata Ketua Tim Penasehat Konstruksi Bangunan Widiadnyana di Kantor Dinas Penataan dan Bangunan DKI Jakarta, Jakarta Pusat hari ini.
Menurut dia, peraturan ini dibuat setelah kecelakaan di gedung parkir yang terjadi secara berturut-turut belakangan ini. Sebelumnya, petugas kesulitan menjatuhkan sanksi karena standar bangunan belum sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. "Tapi bukan berarti bakal zero accident," katanya.
Kepala Dinas P2B Hari Sasongko di kesempatan yang sama menambahkan, selama ini pengelola gedung hanya diwajibkan mengevaluasi gedungnya per lima tahun. Yaitu tentang kelayakan bangunan. Nantinya, dengan peraturan yang baru, hasil evaluasi akan diumumkan ke publik kepada pengelola yang membandel. "Biar masyarakat yang memberi hukuman," katanya.
Mustafa Silalahi




Komentar Anda :