Layanan SIM dan STNK Keliling Hari Ini

Rabu, 27 Februari 2008 | 08:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan dapat mengurusnya lebih dekat. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, seperti hari-hari sebelumnya, menggelar Layanan SIM dan STNK melalui mobil van khususnya.

Rabu (27/2) ini, 7 unit van tersebut berada di Kebun Binatang Ragunan ( Jakarta Selatan), Taman Bunga Wiladatika Cibubur, (Jakarta Timur), Mal Puri Indah ( Jakarta Barat), depan Gedung Pelni Gajah Mada (Jakarta Pusat), Perumahan Pluit Permai RT 07 RW 05 (Jakarta Utara), Depok Town Square (Depok) dan Taman Royal Cipondoh (Tangerang).

Warga dapat memanfaatkan layanan keliling ini untuk memperpanjang SIM A dan C. Dengan catatan masa habis berlakunya belum lewat setahun.

Sementara untuk STNK, hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan. Bukan pengesahan 5 tahunan atau perubahan kendaraan.

Reza M / Traffic Management Center Polda Metro Jaya

TOPIK






Komentar Anda

Kirim