Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi Periksa Sekretaris Gubernur Bank Indonsia
Senin, 03 Maret 2008 | 14:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Mieke Hendriette, Sekretaris Gubernur Bank Indonesia. Dia diperiksa sebagai tersangka perintang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dia masih diperiksa penyidik," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Aris Munandar di Jakarta, hari ini. Mieke ditanyai soal alasan dia mengambil dokumen yang sudah disegel KPK. Dokumen itu, oleh KPK, dijadikan barang bukti dugaan aliran dana dari BI ke DPR, aparat hukum, dan pengacara.

Kuasa hukum BI, Amir Syamsuddin, tampak mendampingi Mieke di Polda Metro Jaya. Menjelang tengah hari, Amir meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. "Menurut saya, pengambilan dokumen hanya kesalahpahaman. Mieke datang untuk memberi klarifikasi," kata Amir.

Menurut Amir, di samping dokumen yang disegel KPK, ada dokumen lain yang ditinggal di ruangan yang diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. "Belum ada dokumentasi mana yang disita, mana yang tidak. Mieke hanya melaksanakan tugas rutin sehari-hari, merapikan berkas dan mengatur file-file," kata Amir.

Dua orang penyidik KPK datang ke ruangan penyidik polisi. Salah satu penyidik KPK menenteng koper kecil hitam bertuliskan "BB (barang bukti, red.) Mieke". Saat kedua penyidik KPK meninggalkan gedung Direktorat, koper yang sama juga dibawa pergi.

Mieke diperiksa polisi berdasarkan laporan KPK ke Polres Jakarta Pusat, akhir Januari lalu. Penyidik polisi menjerat dia dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pidana penjaranya 3 hingga 12 tahun. Penyidik juga menjerat Mieke dengan pasal 231 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang menyimpan, memindahkan, dan menghilangkan barang bukti.

IBNU RUSYDI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI Genjot Pangsa Pasar Syariah
Burhanuddin Abdullah Diperiksa Hari Ini
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hamka Yamdu
KPK Periksa Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia
Bank Indonesia Bandung Diserbu Demonstran
Pasar Tak Terpengaruh Pencekalan
Dua Calon Nahkoda Bank Sentral
Golkar Dukung Usulan Pemerintah
Agus Martowardojo dan Erry Firmansyah Disebut-sebut Kandidat Kuat
Pegawai BI Bandung Gelar Aksi Keprihatinan
> selengkapnya...

Referensi

Dimana Peran Anwar Nasution
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Sabetan Ekor Krismon
Tanda Tangan Sakti
Aliran Dana Bank Sentral ke DPR
Aliran Dana Bantuan Hukum Bagi Para Mantan Pejabat Bank Indonesia
Proporsi Kepemilikan Surat Utang Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118457 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data