|
Polisi Periksa Sekretaris Gubernur Bank Indonsia
Senin, 03 Maret 2008 | 14:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Mieke Hendriette, Sekretaris Gubernur Bank Indonesia. Dia diperiksa sebagai tersangka perintang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dia masih diperiksa penyidik," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Aris Munandar di Jakarta, hari ini. Mieke ditanyai soal alasan dia mengambil dokumen yang sudah disegel KPK. Dokumen itu, oleh KPK, dijadikan barang bukti dugaan aliran dana dari BI ke DPR, aparat hukum, dan pengacara.
Kuasa hukum BI, Amir Syamsuddin, tampak mendampingi Mieke di Polda Metro Jaya. Menjelang tengah hari, Amir meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. "Menurut saya, pengambilan dokumen hanya kesalahpahaman. Mieke datang untuk memberi klarifikasi," kata Amir.
Menurut Amir, di samping dokumen yang disegel KPK, ada dokumen lain yang ditinggal di ruangan yang diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. "Belum ada dokumentasi mana yang disita, mana yang tidak. Mieke hanya melaksanakan tugas rutin sehari-hari, merapikan berkas dan mengatur file-file," kata Amir.
Dua orang penyidik KPK datang ke ruangan penyidik polisi. Salah satu penyidik KPK menenteng koper kecil hitam bertuliskan "BB (barang bukti, red.) Mieke". Saat kedua penyidik KPK meninggalkan gedung Direktorat, koper yang sama juga dibawa pergi.
Mieke diperiksa polisi berdasarkan laporan KPK ke Polres Jakarta Pusat, akhir Januari lalu. Penyidik polisi menjerat dia dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pidana penjaranya 3 hingga 12 tahun. Penyidik juga menjerat Mieke dengan pasal 231 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang menyimpan, memindahkan, dan menghilangkan barang bukti.
IBNU RUSYDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|