|
Mantan Direktur Rumah Sakit Kusta Tangerang Jadi Tersangka Korupsi
Rabu, 05 Maret 2008 | 12:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Kusta Sitanala Tangerang, JTS sebagai tersangka Senin (3/3) lalu, dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 70 juta. ”Statusnya naik dari saksi menjadi tersangka,” kata Rahmat Haryanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, hari ini.
Menurut Rahmat, dalam kurun waktu tiga tahun dari 2003-2006, JTS menyewakan salah satu gedung di RS Kusta Sinatala kepada yayasan Assyifa dengan harga Rp 25 juta per tahun. Oleh Yayasan tersebut gedung itu dipakai untuk pendidikan program Diploma III kebidanan.
Yang menjadi persoalan, hasil sewa gedung tidak seluruhnya diserahkan ke kas negara. ”Yang disetor hanya Rp 7,5 juta per tahun,” ujarnya. Akibat perbuatan itu, JTS dijerat Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Joniansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|