|
Aparat Bongkar Paksa Ruko di Pluit
Rabu, 05 Maret 2008 | 17:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Lima unit rumah toko (ruko) 3 lantai dikawasan Pluit Kencana, Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar paksa aparat Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Selasa (05/03).
Kelimanya merupakan bagian dari 700 bangunan yang terancam dibongkar, karena menyalahi peruntukkan awal yang tercantum pada izin mendirikan bangunan (IMB).
Misalnya saja ada yang izinnya untuk tempat tinggal namun kemudian dijadikan ruko.
"Disini saja setidaknya ada 18 ruko yang seperti ini kasusnya," ujar Kepala Sub Dinas Penertiban Bangunan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta Agus Supriyono.
Dia menambahkan dalam setahun ini terdapat 700 surat perintah bongkar bangunan untuk wilayah Jakarta Utara. Dari jumlah itu, tindakan baru akan dilakukan pada sekitar 200 bangunan karena telah memenuhi ketentuan untuk dibongkar.
Fery Firmansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|