|
Fariz RM Bersikukuh Tidak Memiliki Ganja
Rabu, 05 Maret 2008 | 18:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Penyanyi Fariz Rustam Munaf berpendapat dirinya tidak bersalah dalam kasus kepemilikan 1,5 linting ganja pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. "Ganja itu bisa saja milik orang lain yang turut berada di dalam taksi," kata kuasa hukum Fariz RM, John K Azis saat membacakan nota pembelaan.
Dalam peldoi itu, John, mempertanyakan barang bukti berupa tas hitam ransel dan rokok filter tempat diitemukannya ganja yang bukan milik Fairz dan hasil tes urine polisi yang sempat berada di luar laboratorium selama 10 jam. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum S. Pandia bersikukuh, Fariz RM bersalah karena memiliki ganja dan dituntut hukuman satu tahun penjara.
Fariz RM ditangkap Oktober tahun lalu saat aparat Polsek Kebayoran Baru melakukan razia. Polisi menyetop taksi yang ditumpangi Fariz beserta teman perempuannya. Fariz kedapatan memiliki 1,5 linting ganja.
Sidang itu dihadiri istri Fariz, ibu mertuanya, dan kerabat Oneng. Pengamat musik Bens Leo juga terlihat di persidangan itu. Saat pledoi dibacakan oleh kuasa hukum, Fariz sempat menyeka air matanya.
Mustafa Silalahi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|