|
Otak Penculik Raisah Divonis 9 Tahun Penjara
Kamis, 06 Maret 2008 | 17:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Yogi Permana, otak penculik Raisah Ali, Kamis (6/3). Adapun rekannya, Anggana Hardjakusuma, dijatuhi hukuman satu tahun lebih ringan.
Hakim Ketua Siswandriono menerangkan, vonis itu dijatuhkan lantaran Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan tindak pidana penculikan terhadap Raisah Ali. "Tidak ditemukan alasan pemaaf," ujar Siswandriono dalam sidang.
Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, kata Siswandriono, Yogi terbukti telah mengajak Anggana dan tiga siswa SMU untuk terlibat menculik Raisah pada 15 Agustus 2007.
Menurut Hakim, aksi tersebut telah menciptakan pengalaman traumatik bagi Raisah. Aksi mereka juga membuat orang tua Raisah panik, ketakutan dan stres. "Tedakwa juga meresahkan masyarakat," kata Siswandriono.
Usai persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding. Terhadap keputusan tersebut, Yogi maupun Anggana sama-sama meminta waktu untuk berpikir.
Pengacara Anggana, Ahmad Wakil Kamal mengaku keberatan dengan vonis tersebut. "Berlebihan. Coba bandingkan dengan vonis koruptor yang cuma dihukum 1-3 tahun penjara. Atau kejahatan sistematis IPDN yang menewaskan Cliff Muntu," kata Ahmad.
RIKY FERDIANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|