|
Kasus Suap Jaksa Urip
KPK Diminta Tidak Bergantung Pada Pemeriksaan Internal Kejaksaan
Jum'at, 07 Maret 2008 | 09:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bergantung pada pemeriksaan internal kejaksaan agung berkait kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. "Kita khawatir akan ada koordinasi di dalam kejaksaan agung," kata dia saat dihubungi Tempo hari ini.
Menurut Emerson, seharusnya KPK bergerak cepat dalam memeriksa pejabat-pejabat di Kejaksaan Agung. "Bisa saja nanti ada penghilangan barang bukti," ujarnya. Menurut dia, KPK bisa mengambil alih penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sesuai dengan Pasal 8 dan 9 UU KPK. Dalam pasal tersebut disebutkan KPK dapat mengambil alih kasus yang berlarut-larut.
Selama ini, kata dia penanganan kasus BLBI lebih banyak bersifat kompromistis dengan memberi kesempatan pelunasan utang. "Masa kompromi ini sudah lewat," ujarnya.
Iqbal Muhtarom
INDEKS BERITA LAINNYA :
|