|
BNN Tangkap Napi Penggedar Sabu-sabu
Senin, 17 Maret 2008 | 17:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Narkotika Nasional menangkap tiga orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang terlibat dengan peredaran sabu-sabu kemarin (16/3). Di kamar sel salah seorang napi ditemukan 5 gram sabu-sabu.
Napi yang dibekuk itu adalah Willy, 23 tahun, Feryansyah, 24 tahun, dan Ramlan alias Hendra, 30 tahun.
Menurut Kepala Unit II BNN Komisaris Besar Siswandi,
penggeledahan ini merupakan penggembangan dari penggerebekan pesta shabu di tempat kost Pondok Melodi, Jalan Percetakan Negara IX Nomor 76 C, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat Sabtu lalu (15/3).
Saat digerebek ada 6 orang yang sedang melakukan pesta Shabu di kamar kos milik Theresia Yuliana. Mereka adalah Roni Kung De Ornay, 51 tahun, Amir Mirza, 44 tahun, Andi Roganda, 28 tahun, Ering Permana Arkad, 26 tahun, Rahmawati, 35 tahun, dan Teresia Yuliana, 30 tahun. Petugas menemukan barang bukti seperangkat alat penghisap shabu atau bong dan sisa shabu seberat 0,4 gram.
"Setelah diselidiki ternyata Roni mendapatkan shabu tersebut napi di LP Salemba," kata Suwandi. Penyelidikan ini didapat dari penulusuran nomor handphone yang sering dihubungi oleh Roni yang ternyata milik Willy dan Feryansyah. Kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB, BNN pun menggeledah sel keduanya, namun tak menemukan shabu.
Ternyata keduanya membeli shabu dari Ramlan.
Sofian
INDEKS BERITA LAINNYA :
|