|
Pembangunan Rumah Toko Graha Cikokol Menyalahi Izin
Selasa, 18 Maret 2008 | 16:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Kota Tangerang menghentikan pembangunan rumah toko (ruko) Graha Cikokol yang dibangun di lahan resapan air Situ Gede di Jalan Raya Bypasss Jendral sudirman, Cikokol. Bangunan ruko dua lantai dengan jumlah 15 unit itu dinilai melanggar aturan.
"Pemiliknya membangun di luar batas yang diizinkan," Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Tangerang, Dadang Durachman kepada Tempo hari ini. Menurut dia, ruko yang mendapat izin hanya 7 unit, tapi dibangun 15 unit, sehingga 8 dari tujuh unit yang unit lainnya harus dibongkar.
Lahan yang dibangun itu berbatasan langsung dengan Situ Gede. Di sekitar situ ada lahan berbentuk kebun yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan karena itu juga berfungsi sebagai kawasan resapan air atau daerah genangan.
Pantauan Tempo di lokasi ruko dua lantai itu saat ini memang tidak ada aktivitas pengerjaan bangunan. Bangunan itu sudah berdiri dan belum diplester. Hanya plang dan gambaran ruko Graha Cikokol setelah jadi masih terpampang di sana. Tidak diketahui pasti siapa pemilik ruko itu.
Ayu Cipta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|