|
Listrik Ilegal Di Jakarta Masih Marak
Selasa, 18 Maret 2008 | 17:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Penggunaan listrik ilegal masih marak di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Tahun lalu, tercatat 76. 884 pelanggaran yang dilakukan oleh warga, 5646 untuk kategori bisnis, dan 3060 pelanggaran untuk golongan industri.
"Semuanya dikenakan sanksi penyegelan," kata Ketua Tim P2TL distribusi PLN Disjaya dan Tangerang Ronald Harry Wattilete hari ini. Setelah disegel, menurut Ronald, dilakukan tindak pidana kepada para pelanggar dan sanksi berupa denda.
Menurut dia, modus yang dilakukan para pelanggar umumnya menggunakan teknologi yang tinggi, seperti teknologi alat ukur meter. Namun setelah dilakukan operasi tahun lalu terdapat peningkatan pencapaian efisiensi PLN sebesar Rp 404 miliar.
Mustafa Silalahi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|