10 Warga Cina Terjerat Kasus Sabu Kapuk
Kamis, 20 Maret 2008 | 12:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi membekuk 10 tersangka warga negara Cina dalam kasus 600 kilogram sabu-sabu yang ditemukan di sebuah perumahan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Menurut Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Muhammad Rum Murkal, mereka termasuk sindikat narkoba internasional. “Kemungkinan ini bukan kali pertama mereka menyelundupkan sabu ke Indonesia,” kata Rum ketika hibungi. Tempat kejadian perkara kasus ini tersebar di empat lokasi.
Ia menjelaskan, lokasi pertama di pinggir sungai Pantai Indah Kapuk. Polisi lalu membuntuti mobil box Suzuki bernomor polisi B 6824 PJ menuju Jalan Camar Permai Raya No 3, Blok ST/ C3-15, RT 03/06, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Di tempat kejadian perkara kedua ini, polisi menangkap Cang Cung Wui, 30 tahun.
Di sana, Rum meneruskan, polisi mendapati mobil Avanza silver nomor polisi B 8013 ZO. Selanjutnya, polisi menangkap tujuh tersangka lainnya di lantai tiga rumah makan cina, belakang Mall Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Nah, lokasi penangkapan keempat adalah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Dua tersangka yang ditangkap adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan warga negara Cina. “Kemungkinan mereka berniat kembali ke negaranya.
Cornila Desyana





