|
Sindikat Pengedar Ganja Dibekuk
Minggu, 30 Maret 2008 | 19:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Resor Jakarta Timur menangkap sindikat pengedar ganja. Kelima orang yang tertangkap tersebut adalah Jimmy, 20 tahun, Singgih Pratomo, 19 tahun, Misar, 30 tahun, Everfito, 20 tahun, dan Roni Rangga, 26 tahun.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Jaktim Komisaris Gembong Yudha yang pertama ditangkap adalah Jimmy dan Singgih pada Jum'at lalu. Keduanya ditangkap di Pintu 2 Taman Mini Indonesia Indah saat melakukan transaksi ganja.
Dinihari tadi (30/3), polisi membekuk Roni di Jalan Raya Hankam, Cipayung. "Petugas menyamar untuk melakukan transaksi," kata Gembong. Polisi melakukan transaksi 1 kilogram ganja senilai Rp 2,3 juta. Lalu, polisi menggeledah rumah Roni di Jalan Semper Barat RT 12/RW 13, Koja, Jakarta Utara. Polisi menyita 13 kg ganja dari tangan Roni yang disembunyikan dibawah sofa.Sofian
INDEKS BERITA LAINNYA :
|